1.Tenaga Kependidikan/Staff harus hadir 10 menit sebelumjam kerjadimulai. 2.Tenaga Kependidikan/Staff setiap hari wajib mempersiapkan ruangan, membersihkan, mengecek buku-buku administrasi sebelum dan sesudah selesai kerja. 3.Tenaga Kependidikan/Staff harus mematikan komputer sebelum meninggalkan ruang praktek. 4.Tenaga Kependidikan/Staff wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar karyawan dan peserta kursus. 5.Tenaga Kependidikan/Staff tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus meninggalkan ruangan. 6.Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengikuti petunjuk pimpinan (misalnya : menerima siswa, tamu, dan membukukan pembukuan administrasi/keuangan sesuai dengan tugas pokok) 7.Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengerjakan tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian tugas masing-masing. 8.Tenaga Kependidikan/Staff wajib meningkatkan ketrampilan dan keahliannya. 9.Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengetahui kebutuhan peserta kursus dan kebutuhan pendidik. 10.Tenaga Kependidikan/Staff yang tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari sebelumnya. 11.Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.
TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK
1.Tenaga Pendidik harus hadir 10 menit sebelumkursus dimulai. 2.Tenaga Pendidik setiap hari wajib mempersiapkan ruangan, mengecek peralatan praktek sebelum dan sesudah selesai kursus. 3.Tenaga Pendidik harus mematikan komputer sebelum meninggalkan ruang praktek. 4.Tenaga Pendidik wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar karyawan dan peserta kursus. 5.Tenaga Pendidik tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus meninggalkan ruangan. 6.Tenaga Pendidik wajib menggunakan modul yang telah ditentukan oleh lembaga dan membuat RPP. 7.Tenaga Pendidik wajib mengikuti petunjuk pimpinan. 8.Tenaga Pendidik wajib mengerjakan tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian tugas masing-masing. 9.Tenaga Pendidik wajib meningkatkan ketrampilan dan keahliannya. 10.Tenaga Pendidik wajib mengetahui perkembangan peserta didiknya. 11.Tenaga Pendidik yang tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari sebelumnya. 12.Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.